Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah mengonfirmasi bahwa surat perbaikan terkait pengunduran diri Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Firli Bahuri saat ini sedang dalam proses.
Dalam pesan singkatnya di Jakarta pada hari Senin, Ari menyatakan bahwa surat tersebut, yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, telah dikirimkan oleh Firli Bahuri pada hari Sabtu, 23 Desember 2023, ke Kementerian Sekretariat Negara.
“Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023,” ungkap Ari Dwipayana.
Ari melanjutkan, dalam surat tersebut, Firli menyampaikan permohonan pengunduran diri sebagai Ketua dan Pimpinan KPK. Surat tersebut saat ini sedang diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya,” tambahnya.
Dalam surat permohonan pengunduran diri yang diajukan sebelumnya, Firli tidak menyatakan secara eksplisit mengundurkan diri, sebagaimana syarat pemberhentian Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.
Hal ini menyebabkan Presiden Joko Widodo tidak dapat memproses atau menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengunduran diri Firli.
Hingga saat ini, Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masih berlaku, menunggu proses hukum berikutnya. (ant)