Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Penjelasan Mengenai Tidak Naiknya Gaji Pensiunan PNS pada Januari 2024 sebesar 12 Persen

Kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum terlaksana per Januari 2024. Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan sejak Agustus 2023.

Menanggapi hal tersebut, PT Taspen selaku penyalur dana pensiun memberikan penjelasan terkait kenaikan 12 persen yang belum dapat direalisasikan pada Januari 2024.

Disebutkan, pemerintah hingga kini belum mengeluarkan aturan kenaikan gaji pensiunan PNS per 31 Desember 2023. Sehingga saat ini masih mengacu pada aturan lama.

“Sampai dengan 31/12/2023, belum terbit peraturan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun. Besaran pensiun masih mengacu pada PP No.18 Tahun 2019,” tulis Instagram resmi PT Taspen, @taspen, dikutip Selasa (2/12/2023).

Selain tidak ada perubahan, PT Taspen juga menjelaskan bahwa tidak ada penundaan gaji bagi pensiunan PNS.

Adapun gaji pensiunan PNS berdasarkan PP No.18 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Golongan Ia Rp1.560.800 s/d Rp1.751.900
Golongan Ib Rp1.560.800 s/d Rp1.854.700
Golongan Ic Rp1.560.800 s/d Rp1.933.200
Golongan Id Rp1.560.800 s/d
Golongan IIa Rp1.560.800 s/d Rp2.530.20
Golongan IIb Rp1.560.800 s/d Rp2.637.30
Golongan IIc Rp1.560.800 s/d Rp2.748.800
Golongan IId Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000
Golongan IIIa Rp1.560.800 s/d Rp3.177.300
Golongan IIIb Rp1.560.800 s/d Rp3.311.700
Golongan IIIc Rp1.560.800 s/d Rp3.451.800
Golongan IIId Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800
Gaji Pensiunan PNS golongan IV:
Golongan IVa Rp1.560.800 s/d Rp3.750.000
Golongan IVb Rp1.560.800 s/d Rp3.908.700
Golongan IVc Rp1.560.800 s/d Rp4.074.000
Golongan IVd Rp1.560.800 s/d Rp4.246.300
Golongam IVe Rp1.560.000 d/d Rp4.425.9000

(Arya/Fajar)