Pada Selasa, 13 Februari 2024, sebuah spanduk ajakan menerima politik uang ditemukan di Kecamatan Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Spanduk tersebut tampak terpampang di sebuah pohon dengan tulisan “Nolak 50’an, kabeh mundak Bosss….!!!, 200 tak coblos”. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo telah menerima laporan mengenai spanduk tersebut.
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, mengatakan bahwa spanduk tersebut sudah berhasil diturunkan. Ia menegaskan bahwa ajakan untuk menerima politik uang tidak dapat dibenarkan. Marwanto juga menekankan bahwa politik uang merupakan penyakit paling kronis dan serius bagi demokrasi saat ini, karena hal tersebut akan menyebabkan berkurangnya daulat rakyat dalam agenda demokrasi.
Bawaslu menemukan bahwa politik uang telah menjadi praktik yang merusak demokrasi, dan mereka memperingatkan bahwa menggelorakan tolak daulat duit sangatlah penting. Mereka menyarankan agar masyarakat menggunakan berbagai media dan saluran aspirasi untuk menyuarakan penolakan terhadap politik uang.
Spanduk ajakan menerima politik uang di Kulon Progo ini merupakan contoh nyata dari tantangan yang dihadapi dalam menjaga integritas dan demokrasi dalam Pemilihan Umum. Hal ini juga mengingatkan bahwa penolakan terhadap politik uang menjadi sebuah agenda yang mendesak dalam menjaga proses demokrasi yang sehat.