Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Menantikan Nasib Prabowo dan Gugatan Mengenai Batas Usia Maksimal Calon Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi

Senin (23/10/2023) MK akan mengadakan sidang putusan beberapa gugatan lain terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Kabar mengatakan bahwa gugatan ini diajukan oleh Rio Saputro dan lainnya dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Dia meminta MK menetapkan batas usia minimal 40 tahun dan batas usia maksimal 70 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden.

Hal ini dapat menjadi penentu apakah Prabowo Subianto dapat mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 mendatang.

Sukri Tamma, seorang pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, mengatakan bahwa gugatan ini diajukan dengan pertimbangan tertentu.

“Bisa jadi karena faktor kesehatan, kemampuan, karena seiring bertambahnya usia, memimpin negara ini membutuhkan fisik yang kuat. Kesiapan dan ketahanan mental juga harus kuat,” kata Sukri Tamma kepada fajar.co.id pada Senin (23/10/2023).

Menurut Sukri, apa yang saat ini sedang dipertimbangkan di MK berpotensi menimbulkan keresahan.

Hal ini karena dari yang ia amati, belum ada alasan yang kuat selain pertimbangan medis dan sebagainya.

“Atau sudah ada bukti bahwa pada usia tertentu akan ada kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pemimpin, seperti yang dipertimbangkan oleh MK, namun banyak pemimpin di luar sana yang berusia di bawah 40. Menurut saya, tidak ada alasan yang kuat,” katanya.

Namun, kata dia, jika ada bukti yang sangat luar biasa bahwa usia akan menghambat dan Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya, baru hal itu dapat diterima.

“Saya rasa itu baru dapat diterima,” tambah Sukri.