Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja dibeli. Pernyataan ini juga disetujui oleh Husin Shihab. Husin Shihab, Ketua Cyber Indonesia, menjelaskan bahwa hukum di Indonesia saat ini memang demikian, yaitu seringkali diperjual belikan.
Husin Shihab berkata, “Saya setuju dengan Prof @mohmahfudmd, di negara ini hukum memang terkadang suka diperjual belikan,” demikian dikutip dari unggahannya di X, Selasa (24/10/2023).
Pernyataan Mahfud MD tersebut dilontarkan setelah MK mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etika hakim konstitusi. Tiga orang telah ditunjuk untuk menjadi anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Husin menambahkan bahwa Jimly Asshiddiqie juga tidak akan dapat berbuat apa-apa terhadap Ketua MK Anwar Hsman di masa depan. “Saya juga menduga bahwa Prof @JimlyAs juga tidak akan dapat melakukan apa-apa untuk menindak Anwar Usman dan lainnya yang diduga telah melanggar netralitas MK,” ujarnya.
Sebelumnya, bakal calon Wakil Presiden Mahfud MD telah mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu optimis terkait pembentukan MKMK terkait putusan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Menurutnya, majelis tersebut bisa dibeli dan direkayasa.
“Jangan terlalu optimis, karena terkadang siapa yang akan menjadi anggota majelis tersebut bisa saja dibeli dan direkayasa. Kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi. Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang,” kata Mahfud di Kantor Blok M, Jakarta Selatan, pada Senin (23/10).
Sumber: FAJAR.CO.ID