Portal berita partai gerindra, prabowo subianto

Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Langkah Inovatif dalam Hukum tentang Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

Kabar bahagia bagi para penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono secara resmi telah mendapatkan kembali status sebagai warga negara Indonesia (WNI) setelah ia melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, pada Kamis (21/3/2023) pagi WIB.

Pemain yang berperan sebagai penjaga gawang tersebut sekarang resmi menjadi WNI. Bahkan, Cyrus sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga hanya perlu mengurus paspor. Dengan demikian, Cyrus dapat menjadi tambahan pilihan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, untuk memperkuat posisi di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, sementara ibunya berasal dari Iran. Cyrus yang merupakan penjaga gawang Panathinaikos B juga dikenal sebagai seorang muslim karena ia mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

“Demi Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh,” ucap Cyrus seperti dilansir dari Sindonews.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga Bidang Diaspora yang hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus, menjelaskan kepada media bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan untuk pemain 22 tahun ini sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, tetapi setelah usianya mencapai 21 tahun, status WNI-nya hilang karena tidak diurus oleh dirinya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022, seorang anak yang memiliki darah Indonesia dan darah asing harus memilih kewarganegaraannya saat mencapai usia maksimal 21 tahun. Namun, Hamdan menjelaskan bahwa Cyrus dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraannya berkat Peraturan Pemerintah No. 21 Pasal 3A dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 tahun 2023.

“Ini bukan naturalisasi. Namun, kasus Cyrus tergolong unik. Cyrus adalah Kasus Pertama dalam Sejarah bagi anak dengan kewarganegaraan ganda yang lahir di Luar Negeri, telat memilih kewarganegaraannya, dan mendapatkan kembali kewarganegaraannya,” ungkap Hamdan.

“Pada saat Cyrus memulai proses ini tahun lalu, hanya Peraturan Pemerintah yang sudah keluar. Namun, Peraturan Menteri dan sistem pendaftarannya belum selesai. Oleh karena itu, prosesnya berlangsung secara bertahap,” tambahnya.

Cyrus adalah salah satu dari banyak nama dalam database Talenta Diaspora yang dimiliki oleh Hamdan. Dalam sebuah wawancara yang dilansir di Kompas, dia telah mengumpulkan hampir 400 data Sumber Daya Manusia (SDM) Diaspora.

Sumber: https://rejabar.republika.co.id/berita/saokm7512/perlindungan-data-di-era-digital-dinilai-sangat-penting

Source link