Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa tudingan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang dilontarkan oleh tim pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pemilu 2024 untuk menguntungkan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bersifat asumtif. Menurut Fahri, argumen yang dibawa oleh kedua tim tersebut hanyalah sebuah narasi propaganda untuk meragukan kemenangan Prabowo-Gibran.
Fahri menjelaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan hubungan antara lokasi dan wilayah pemberian bansos oleh Presiden Jokowi dan timnya dengan peningkatan suara untuk Prabowo-Gibran. Dia juga menegaskan bahwa dalil yang diberikan oleh tim Ganjar-Mahfud mengenai dukungan Jokowi hanya bersifat spekulatif dan menyesatkan, serta menegaskan bahwa Jokowi bersikap netral dalam Pemilu 2024.
Lebih lanjut, Fahri menyatakan bahwa tuduhan seperti intervensi kekuasaan terhadap penyelenggaraan pemilu, nepotisme pasangan calon nomor urut 2 dalam menggunakan lembaga kepresidenan, dan pengangkatan pejabat kepala daerah yang digunakan untuk mempengaruhi pilihan tidak masuk dalam wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, Fahri menegaskan bahwa dalil-dalil yang diberikan oleh pemohon hanya bertujuan untuk meragukan pihak terkait (paslon 02) dalam kontestasi Pemilu 2024 dan tidak memiliki dasar yang kuat.