Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah menemukan barang bukti.
Penemuan beberapa barang bukti tersebut bertujuan untuk memperkuat penyidikan dan menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penemuan barang bukti tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menggeledah kediaman Firli Bahuri yang terletak di dua lokasi, yakni di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dan sebuah rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Ada beberapa barang bukti yang kita sita di lokasi penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/10).
Namun, Ade Safri tidak menjelaskan secara terperinci bukti-bukti apa saja yang sudah diamankan tersebut.
Yang pasti, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan tersangka dalam kasus ini.
“Jadi sudah saya sampaikan bahwa semua barang bukti yang disita oleh penyidik berada di lokasi-lokasi yang dilakukan penggeledahan. Ini semua dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti,” katanya.
Ade Safri juga menjelaskan bahwa dengan adanya bukti yang ditemukan ini, diharapkan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki dapat terungkap dan kemudian menemukan tersangkanya.