Pada tanggal Selasa, 14 Mei 2024 pukul 05:35 WIB, Bareskrim Polri berhasil menggerebek sebuah vila di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Penggerebekan dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba mencurigai adanya pabrik narkoba terbesar di Bali.
Dalam pengungkapan kasus ini, terdapat enam fakta menarik yang terungkap, di antaranya:
1. Melibatkan 3 WNA dan 1 WNI
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan tiga orang warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) dalam pengendalian laboratorium narkoba rahasia di vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali. Dua dari tersangka merupakan saudara kembar WNA Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31), sedangkan satu orang lainnya merupakan WNA Rusia, Konstantin Krutz (KK), serta seorang WNI berinisial LM.
2. Sewa Vila untuk Dijadikan Pabrik Narkoba
Ivan Volovod, Mikhayla Volovod, dan Konstantin Krutz menyewa vila Sunny di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, untuk dijadikan laboratorium narkoba rahasia selama 24 tahun 8 bulan.
Tindak pidana ini ternyata juga terkait dengan jaringan Fredy Pratama, menambah kompleksitas dan berbahaya dari kasus ini.
Sumber: [JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/05/14/penampakan-laboratorium-narkoba-rahasia-clandestine-lab-di-h-endx.jpg)