Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa calon legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal ini disampaikan oleh Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu kemarin.
Sebelumnya, Hasyim menyatakan bahwa caleg terpilih tidak diwajibkan untuk mundur jika maju dalam pilkada.
“Pada dasarnya, UU Pilkada menentukan bahwa jika anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini berlaku bagi anggota,” jelas Hasyim.
Bagi calon terpilih yang belum dilantik, mereka harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD meskipun belum dilantik jika didaftarkan oleh partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah.
Syaratnya adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang harus diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024. Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.