Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), telah resmi keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Setelah menjalani vonis 3 tahun dalam kasus terorisme, Munarman bebas tanpa syarat.
Setelah bebas, Munarman memberikan pidato kepada para pendukungnya yang menyambutnya. Dalam pidato tersebut, dia membahas konflik antara Palestina dan Israel yang semakin memanas.
Munarman menyatakan bahwa pengalamannya 2,5 tahun lalu tidak sebanding dengan penderitaan saudara-saudara kita di Palestina. Mereka telah kehilangan kebebasan, anak, ibu, bapak, dan keluarganya. Mereka juga tidak memiliki akses terhadap air, makanan, listrik, dan fasilitas kehidupan, semua ini karena tindakan terorisme dari Zionis Israel. Oleh karena itu, Munarman meminta masyarakat untuk mendukung Palestina.
Munarman juga menjelaskan bahwa dirinya telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Meskipun hukumannya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta delapan tahun penjara, tetapi Majelis Hakim memutuskan bahwa Munarman bersalah melanggar Pasal 13 Juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.