Kepolisian Resor Garut telah menyita 279 knalpot bising dari hasil razia kendaraan sepeda motor di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Razia dilakukan Sabtu tengah malam hingga menjelang Minggu (2/6) dini hari. Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Rohman Yongky Dilatha, menyatakan bahwa ratusan motor telah diamankan dan diperiksa untuk surat-surat kendaraan.
Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melibatkan seluruh unsur kesatuan Polri, TNI, dan petugas dari dinas terkait pemerintah daerah. Sasaran operasi meliputi kendaraan berknalpot bising, premanisme, geng motor, pencurian, minuman keras, narkoba, dan kenakalan remaja yang keluyuran tengah malam.
Selama operasi dengan sasaran kendaraan bermotor, sebanyak 279 knalpot bising disita. Beberapa sepeda motor juga disita karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap. Selain itu, tindakan tilang diberlakukan bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Kapolres menyatakan bahwa knalpot bising masih menjadi permasalahan yang sering terjadi berdasarkan temuan lapangan dan keluhan masyarakat. Kepolisian terus melakukan razia kendaraan dan merespons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai knalpot bising. Upaya edukasi juga dilakukan agar masyarakat sadar untuk tidak menggunakan knalpot tersebut.
Meskipun telah melakukan penindakan, masalah knalpot bising masih terus berlanjut. Kepolisian tidak akan menyerah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif penggunaan knalpot ‘brong’. Knalpot bising dinilai meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.