Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Komitmen Jokowi Dipertanyakan Setelah Mengeluarkan Aturan Ormas Keagamaan yang Memungkinkan Mereka untuk Mengelola Tambang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus menyoroti komitmen Presiden Jokowi terkait pengelolaan tambang yang harus dilakukan secara profesional.

“Dulu salah satu komitmen kita bersama Jokowi adalah menjadikan pengelolaan tambang yang profesional,” kata Jhon seperti yang dikutip dari fajar.co.id dari unggahannya di X, Minggu (2/6/2024).

Namun, menurut Jhon, Jokowi justru menunjukkan sikap yang berbeda dengan menerbitkan aturan dimana organisasi masyarakat bisa diberi izin untuk mengelola tambang.

“Sekarang malah bagi-bagi izin tambang ke organisasi masyarakat keagamaan,” ujarnya.

Baginya, jika tambang dikelola oleh organisasi masyarakat, itu menunjukkan bahwa negara ini saat ini dikelola oleh orang-orang yang tidak tepat.

“Percayalah, jika tambang diurus oleh organisasi masyarakat, maka separuh dari negara ini sudah berada di tangan orang yang salah,” tambahnya.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyertakan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK. (Arya/Fajar)