Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Saka Tatal Mengaku Tak Kenal Vina Terkait Pembunuhan, Pernah Dipenjara Selama 8 Tahun

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, telah memenuhi panggilan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).

Saka datang untuk memberikan keterangan terkait penangkapan Pegi Setiawan, salah satu tersangka pembunuhan Vina.

Dia pergi ke Mapolda Jabar didampingi oleh kuasa hukumnya Farhat Abbas, Krisna Murti, dan Titin pada hari Selasa (4/6) siang.

Pengacara mengungkapkan bahwa Saka tidak mengenal Pegi Setiawan alias Perong yang telah ditangkap.

“Kami datang sesuai panggilan dari pihak polisi untuk memberikan keterangan terkait penangkapan Pegi, itu saja,” kata Farhat Abbas.

Diketahui bahwa kliennya sudah bebas dalam kasus tersebut setelah menjalani hukuman sesuai putusan hakim.

Pemanggilan dari penyidik, katanya, bertujuan untuk memastikan apakah Saka mengenal Pegi Setiawan yang baru-baru ini ditangkap.

“(Saka) sudah tidak terlibat dalam kasus pembunuhan itu karena sudah dihukum delapan tahun. Polda Jawa Barat masih memandang bahwa DPO itu adalah Pegi, Pegi yang sekarang ini,” ujarnya.

“Kami tidak mengonfirmasi apapun. Kami akan menjawab berdasarkan pengetahuan yang dimiliki Saka. Tetapi intinya Saka tidak mengenal Pegi,” lanjutnya.

Di sisi lain, Krisna mengatakan bahwa Saka telah diperlihatkan beberapa orang yang disebut sebagai Pegi, termasuk Pegi yang baru-baru ini ditangkap.

“Dulu Saka sudah diperlihatkan foto, kenal tidak dengan orang ini Pegi, Saka bilang tidak kenal. Kemudian dengan Pegi yang ditangkap sekarang berbeda dengan foto yang diberikan kepada Saka,” jelasnya. Mereka segera mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kasus yang dialami Saka Tatal delapan tahun lalu.