FAJAR.CO.ID, JAKARTA — 68 orang warga yang tergabung dalam Warga Nahdatul Ulama (NU) Alumni UGM, menolak izin konsesi tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Reaksi itu muncul lantaran PBNU menerima tawaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait pertambangan dapat dimiliki oleh ormas.
“Dalih bahwa menerima konsesi tambang adalah kebutuhan finansial untuk menghidupi roda organisasi harus dibuang jauh-jauh karena itu justru menunjukkan ketidakmampuan pengurus dalam mengelola potensi NU,” tulis Warga NU Alumni UGM, dikutip dari siaran pers.
Warga NU Alumni UGM menilai izin yang diberikan kepada ormas akan merusak organisasi keagamaan yang seharusnya menjaga marwah sebagai institusi yang bermoral.
Izin ini diprediksi berpotensi hanya menguntungkan segelintir elit ormas, menghilangkan tradisi kritis ormas, dan melemahkan organisasi keagamaan sebagai bagian dari masyarakat sipil.
Pihaknya juga meminta PBNU untuk menolak kebijakan ini lantaran akan membuat NU terkooptasi menjadi bagian dari alat pemerintah untuk mengontrol masyarakat.
Sementara itu, Pakar hukum Ahmad Yani menilai bahwa Presiden Joko Widodo sedang menyogok organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, karena pemerintahannya mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ahmad Yani menyampaikan hal tersebut dalam program podcastnya yang diposting melalui kanal Youtube Bicara (Bincang Cara Ahmad Yani).
“Ini bisa dikategorikan dalam tanda kutip menyogok ormas-ormas,” ujar Yani dikutip dari kantor berita politik RMol, Selasa (18/6/2024).