Fajar.co.id, Jakarta — Jumlah pelaku judi online di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta orang. Jika semua penjudi ini ditangkap, termasuk pemain ‘kecil’, maka penjara akan dipenuhi.
Kata-kata tersebut diucapkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada. Beliau menyatakan bahwa dari total 2,3 juta tersebut, sebanyak 80 ribu di antaranya adalah kelompok remaja hingga anak.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online tersebut berpendapat bahwa langkah pemidanaan terhadap para pemain tidak akan serta merta menghentikan judi online.
“Bayangkan jika kita menangkap 2,3 juta pelaku ini. Mereka sudah kalah dalam perjudian, lalu kita masukkan ke penjara. Penjara akan penuh dan hal ini tidak akan menghentikan aktivitas ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2024).
Pernyataan Kabareskrim ini mendapat kritikan dari beberapa pihak, salah satunya datang dari Ketua MUI, KH Cholil Nafis. Beliau menilai bahwa pola pikir tersebut keliru. Harusnya Polri menangkap penyedia judi online.
“Bisa tidak dipertimbangkan bahwa yang harus dihentikan adalah penyedia judi online dan bandarnya yang dipenjarakan sehingga para penjudi tidak memiliki kesempatan. Mungkin nasihat dari bang Napi perlu dipertimbangkan,” tulis Cholil Nafis di akun @cholilnafis pada X, dilansir Minggu (22/6/2024).
Banyak warganet yang mendukung pernyataan ulama tersebut. Mereka mencurigai bahwa ada hal yang mencurigakan dalam pemberantasan judi online.
“Tidak ada niat dari ustadz. Takut dapur oknum jenderal terganggu,” tulis salah satu warganet dalam kolom komentar.