Oleh: Dahlan Iskan, Minggu, 14 Juli 2024 – 08:11 WIB
KPK telah menetapkan 12 tersangka baru dari kasus pokir di Jatim. Namun, tidak sampai seminggu kemudian, KPK mengumumkan lagi tersangka baru sebanyak 21 orang. Menurut Heru Satriyo, ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, tsunami korupsi akan terjadi di Jatim.
MAKI Jatim terus membongkar dan mengawal perkara ini sejak dua tahun lalu. Mereka adalah lembaga mandiri dan tidak memiliki hubungan dengan MAKI Jakarta yang diketuai oleh pengacara Boyamin. Satriyo memperkirakan jumlah tersangka akan mencapai 124 orang berdasarkan usulan proyek yang masif dari anggota DPRD.
Pokir merupakan singkatan dari pokok pikiran yang diajukan oleh anggota DPRD Jatim. Setiap anggota berhak mengajukan pokok pikiran yang dapat mendapatkan anggaran APBD mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.