Pemutusan kontrak guru honorer terus berlanjut di Jakarta. Menurut Dinas Pendidikan Jakarta, sekitar 4.000 guru honorer akan terdampak. Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengungkapkan bahwa setiap sekolah di Jakarta memiliki 1 hingga 2 guru yang terdampak.
Cleansing dilakukan karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 400 guru honorer di DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Dana BOS hanya bisa digunakan untuk empat kriteria, di antaranya adalah bukan ASN, terdaftar dalam Dapodik, memiliki NUPTK, dan tidak menerima tunjangan.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan Dan Guru (P2G), Iman Zainatul Haeri menyoroti kebijakan tersebut yang dianggap merugikan guru honorer.