FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi rencana untuk melakukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini diusulkan oleh beberapa anggota DPR.
Hal ini terkait dengan putusan MK yang mengabulkan usia minimal 40 tahun atau pengalaman menjadi kepala daerah untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memberikan izin kepada DPR jika mereka ingin mengajukan hak angket.
“Itu tergantung DPR, saya tidak boleh mengomentari apa yang ingin dilakukan oleh DPR. Silakan saja,” kata calon wakil presiden dari Ganjar Pranowo ini, di Makassar, Rabu, (1/11/2023).
Ditegaskan bahwa berdasarkan peraturan, hak angket dilakukan untuk pemerintah. Namun Mahfud MD tetap mempersilahkan DPR.
“Menurut peraturan, hak angket itu untuk pemerintah. Tetapi silakan saja. DPR bisa mengimprovisasi mengenai siapa yang akan diperiksa dalam hak angket. Kita tidak boleh ikut campur,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera dan Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, membicarakan rencana untuk mengajukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi.
Hak angket ini digunakan untuk mengevaluasi atau menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini terkait dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 MK mengenai persyaratan usia untuk calon presiden atau calon wakil presiden. Usia minimal untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden adalah 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan ini memungkinkan Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi calon wakil presiden, meskipun usianya belum memenuhi syarat minimal, karena saat ini dia menjabat sebagai Wali Kota Solo.