Pegi Setiawan baru saja dibebaskan dari Rutan Mapolda Jabar pada hari Senin (8/7/2024). Kuasa hukumnya, Muchtar Effendi, mempertanyakan pengungkapan hasil tes psikologis kliennya setelah bebas.
Gugatan prapedilan Pegi Setiawan terhadap penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Hasilnya, penetapan tersangka oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah.
Dua minggu setelah gugatan praperadilan dikabulkan, Pegi Setiawan bersama kuasa hukumnya kembali muncul di hadapan publik. Muchtar Effendi menyoroti alasan hasil pemeriksaan profil psikologis kliennya yang diungkap di sidang.
Pada sidang praperadilan, bidang hukum Polda Jabar mengungkap hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor). Hasilnya menunjukkan bahwa Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif.
Muchtar Effendi mempertanyakan mengapa profil psikologis Pegi Setiawan dicatatakan dengan sifat-sifat negatif dan mengapa hal tersebut diekspose di sidang praperadilan yang seharusnya tidak mempersoalkan pokok perkara.
Selain itu, Muchtar Effendi juga menyoroti Apsifor Jawa Barat yang dipimpin oleh AKBP Festie Roosmayanti. Semua pertanyaan ini menjadi perhatian kuasa hukum untuk melindungi hak klien mereka dengan adil.