FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang sedang dibahas di penghujung masa jabatan anggota DPR RI memicu perhatian serius dari berbagai kalangan.
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) merespons isu ini dengan menggelar Diskusi Kelompok Fokus (FGD) bertema “Revisi UU Polri dan Dampaknya terhadap Sistem Peradilan Pidana,” yang dihadiri oleh sejumlah pakar hukum dan akademisi.
Dalam FGD tersebut, Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, menekankan bahwa revisi ini memiliki dampak besar terhadap sistem hukum di Indonesia, sehingga perlu dibahas dengan sangat hati-hati.
Prof. Hamzah menyebut FGD ini sebagai wadah penting untuk menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya sesuai dengan hukum acara, tetapi juga melahirkan aturan hukum yang ideal.
“Kita berharap FGD ini dapat memberikan kontribusi pemikiran yang tepat agar UU Polri dapat lebih melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara maksimal,” ujar Prof. Hamzah, Selasa (20/8/2024).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki), Fachrizal Afandi, turut memberikan pandangannya dalam diskusi tersebut.
Dikatakan Fachrizal, revisi UU Polri memang perlu dilakukan, namun tidak boleh dilakukan terburu-buru.
“Revisi UU Polri memang perlu dilakukan, namun tidak boleh dilakukan terburu-buru,” kata Fachrizal.
Ia menyoroti beberapa hal dalam RUU Polri yang saat ini sedang dibahas, yang dianggap belum sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).