FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Pada tahun 2025, SIM domestik dapat digunakan untuk berkendara di luar negeri tanpa perlu membuat SIM Internasional. Ini merupakan berita besar yang akan memudahkan perjalanan internasional, terutama di Asia Tenggara.
Polri telah mengumumkan bahwa SIM Indonesia akan diakui di sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar, dan Malaysia. Dengan demikian, para pengendara yang ingin menjelajahi negara-negara tersebut tidak perlu repot mengurus SIM Internasional.
Langkah ini sejalan dengan upaya Korlantas Polri untuk terus meningkatkan sistem SIM di Indonesia. Salah satu inovasi terbaru adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM. Brigjen Yusri Yunus dari Korlantas Polri mengatakan bahwa integrasi ini memungkinkan SIM terhubung langsung dengan dokumen legalitas lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Dengan demikian, SIM tidak hanya berfungsi sebagai izin mengemudi, tetapi juga sebagai bagian penting dari identitas hukum seseorang. Selain itu, Polri juga melakukan pembaruan pada desain SIM edisi terbaru dengan logo khusus untuk mobil pada SIM A dan motor pada SIM C.