Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Pembangunan Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen pada Tahun 2025, Menurut Stafsus Sri Mulyani demi Keadilan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Keuangan, Prastowo Yustinus angkat suara terkait isu adanya pajak 2,4 persen untuk pembangunan rumah pribadi mulai 2025. Anak buah Sri Mulyani itu membenarkan hal tersebut, ia bilang tujuaannya untuk keadilan.

“Apa tujuannya? Menciptakan keadilan,” kata Prastowo dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (14/9/2024).

Ia menjelaskan, pajak itu merupakan Pajak Pertambahan Nilai. Berlaku sejak tahun 1995.

“Bangun Rumah kena PPN? PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pembangunan rumah dengan kontraktor terhitung utang PPN. Karenanya jika dibangun sendiri juga dikenakan pajak.

“Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” terangnya.

Prastowo bilang, pemberlakuannya tidak untuk semua pembangunan rumah. Namun ada syaratnya.

“Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan detailnya.

“Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” pungkasnya.

Adapun pajak baru dimaksud itu akan berlaku per 1 Januari 2025 dengan kenaikan menjadi 12%. Saat ini, PPN berlaku 11% sejak 1 April 2024. (Arya/Fajar)