Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan, mengekspresikan kekhawatirannya terhadap kebijakan pemerintah yang mengizinkan ekspor pasir laut. Menurutnya, kebijakan ini memiliki risiko besar terhadap lingkungan laut dan dapat menimbulkan masalah sosial di Indonesia.
“Kami meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan ini. Ekspor pasir laut memiliki potensi besar untuk mengancam ekologi laut dan menyebabkan kerugian jangka panjang yang lebih besar daripada keuntungan ekonomi seketika,” kata Daniel, Senin (23/9/2024).
Ekspor pasir laut kembali diizinkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, yang berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini, kata Daniel, dapat mempercepat erosi pantai, merusak habitat spesies laut, bahkan mengancam kelangsungan hidup nelayan.
Daniel menjelaskan bahwa pengambilan pasir laut dapat mempercepat erosi dan mengubah garis pantai. “Bukan hanya habitat laut yang terganggu, tapi juga jaring makanan di ekosistem laut bisa terganggu, yang berdampak langsung pada hasil tangkapan ikan,” tegasnya.
Pulau-pulau kecil Indonesia juga berisiko hilang akibat penambangan pasir laut ini, seperti yang terjadi sekitar dua dekade lalu. Dampak ini harus diwaspadai karena akan memengaruhi kesejahteraan masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada sumber daya laut.
Selain masalah lingkungan, Daniel juga peduli dengan dampak sosial dari kebijakan ini. “Banyak nelayan yang bergantung pada hasil laut. Saat ekosistem laut rusak, pendapatan mereka akan menurun. Hal ini dapat memperburuk kemiskinan di wilayah pesisir dan meningkatkan kesenjangan ekonomi,” jelasnya.