Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Tagar: Ada Kemungkinan Presiden Jokowi Diseret ke Penjara, Kata Said Didu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengemukakan pendapatnya tentang Presiden Jokowi Widodo.

Mengingat masa jabatan Presiden Jokowi Widodo akan segera berakhir dan posisinya akan digantikan.

Pada 20 Oktober 2024, Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik bersama Wakilnya Gibran Rakabuming Raka, menandai berakhirnya era kekuasaan Jokowi.

Sebelum itu, tagar seret Presiden Jokowi ke penjara sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Hal tersebut bermula dari sebuah video di YouTube yang viral, yang mengklaim bahwa 500 aktivis bersatu untuk menyeret Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke penjara.

Namun, klaim tersebut ternyata tidak benar. Video tersebut dianggap hoaks karena tidak ada keterkaitan antara tayangan yang ditampilkan dengan pernyataan yang disebutkan.

Mengenai hal ini, Said Didu melalui cuitan di akun pribadinya menyoroti kemungkinan gugatan yang akan dihadapi oleh Presiden Jokowi.

Menurutnya, ada enam poin gugatan yang mungkin akan dihadapi oleh Presiden ketujuh Indonesia tersebut menurut pandangannya.

Di antaranya, isu tentang akun kaskus fufufafa yang diduga milik anaknya sekaligus Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Juga termasuk penggusuran rakyat, penyerahan tambang ke China, Ibu Kota Nusantara (IKN), food estate, dan beberapa lainnya. “Minimal akan ada 26 kemungkinan gugatan yang akan dihadapi Jokowi :

  1. Kebohongan
  2. Fufufafa
  3. Berbagai Proyek Strategis Nasional
  4. Penggusuran rakyat
  5. Gurita Oligarki
  6. Penegakan Hukum (Judi Online, Narkoba, Korupsi, Penyelundupan)
  7. Penyerahan tambang ke China
  8. Ibu Kota Nusantara
  9. Pembengkakan Utang
  10. Kereta Api Cepat
  11. Infrastruktur mangkrak
  12. Kebangkrutan BUMN karena ditugaskan bangun infrastruktur
  13. Food Estate
  14. Cetak sawah baru
  15. Mafia impor pangan
  16. Kasus KM-50
  17. Gurita Bisnis Keluarga
  18. Proyek Tol Laut
  19. Bansos Pilpres
  20. UU Ciptakerja
  21. Cawe-Cawe Pilpres dan Pilkada
  22. Pelemahan KPK
  23. Ekspor pasir laut
  24. Korban tahanan politik
  25. Ijazah palsu
  26. Pemalsuan identitas diri

“Silakan ditambah,” tulis Said Didu dalam cuitannya itu. (Erfyansyah/fajar)