Pengacara terkenal Krisna Murti berhasil meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude di Universitas Jayabaya. Meskipun usianya tidak lagi muda, Krisna tetap memperlihatkan semangat belajar yang tinggi. Dalam kurun waktu dari Maret 2021 hingga Oktober 2024, Krisna berhasil menyelesaikan pendidikan S3 nya dan kini menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.
Dalam upaya untuk terus meningkatkan kapasitas diri, Krisna berhasil menyelesaikan disertasi yang berjudul “Formulasi Ideal Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perpektif Keadilan dan Kepastian Hukum”. Disertasi ini membahas tentang sistem peninjauan kembali perkara pidana oleh JPU yang ideal untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Krisna juga menyatakan harapannya untuk dapat melanjutkan karirnya ke jenjang profesor di masa depan.
Krisna berpendapat bahwa Indonesia perlu memberikan kewenangan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan akan keadilan bagi korban, serta pentingnya memiliki sistem hukum yang adil dan pasti. Dengan syarat-syarat tertentu seperti adanya fakta baru atau bukti baru, keterangan palsu dari saksi, atau kesalahan hakim dalam memutuskan perkara, Krisna yakin bahwa kewenangan ini dapat membawa dampak positif dalam sistem peradilan di Indonesia.