Pemerintah membuka lebih dari satu juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada 221.936 formasi untuk instansi pusat dan 1.383.7548 untuk instansi daerah.
Di antara itu, ada 14.593 formasi untuk Kementerian Kesehatan. Apa saja persyaratannya? Baca artikel ini hingga selesai.
Pendaftaran PPPK 2024 telah dimulai pada Rabu, 1 Oktober hingga 31 Desember 2024 di laman https://sscasn.bkn.go.id/. Terdapat dua periode pendaftaran.
Periode pertama akan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober. Sedangkan periode kedua dimulai dari 17 November hingga 31 Desember 2024.
Periode pertama diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai dengan pangkalan data THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan, periode kedua dimulai dari 17 November hingga 31 Desember 2024. Periode ini ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Berikut adalah persyaratan PPPK Kemenkes 2024:
– Warga Negara Indonesia yang taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
– Usia minimum 20 tahun, dan usia maksimum 57 tahun untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda, dan usia maksimum 64 tahun untuk jabatan asisten ahli
– Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Mengunggah dokumen persyaratan berupa data digital/hasil scan berwarna sesuai aslinya
– Ijazah asli
– Transkrip nilai asli
– KTP atau surat keterangan kependudukan
– Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
– Lampiran surat lamaran dan surat pernyataan yang telah ditandatangani
– Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun (jabatan asisten ahli, jabatan pelaksana, dan jabatan fungsional jenjang terampil dan ahli pertama), atau minimal 3 tahun (jabatan fungsional jenjang ahli muda)
– Bagi dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis
– Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
– Bagi pelamar penyandang disabilitas, harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang spesialis sesuai dengan jenis kedisabilitasannya
Demikianlah persyaratan PPPK Kemenkes 2024.