Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden (capres) 70 tahun. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan melalui YouTube pada Senin (23/10/2023).
Dalam sidang tersebut, Anwar menyampaikan bahwa gugatan tersebut ditolak secara keseluruhan dan dikatakan “kehilangan objek”. Gugatan tersebut diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) yang dikuasakan kepada Aliansi 98, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal calon presiden adalah 70 tahun dan calon presiden tersebut tidak pernah cedera karena pelanggaran HAM.
Selain itu, Rudi Hartono yang mewakili dirinya sendiri juga menggugat Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan berharap agar batas usia calon presiden/caleg adalah 70 tahun. Menurut Rudi, usia akan menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Sidang MK tersebut juga memutuskan sejumlah perkara terkait uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu gugatan yang dibahas adalah perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang pengujian materiil UU Pemilu. Gugatan tersebut juga diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta agar seseorang yang telah dua kali maju sebagai calon presiden tidak diperkenankan maju kembali.
Dengan demikian, MK telah menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun dan memutuskan sejumlah perkara terkait UU Pemilu.