FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakaian menjadi hal mendasar dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun jika tidak sesuai ketentuan, maka akibatnya akan fatal.
Salah satu yang kerap menjadi pertanyaan para pejuang CPNS, yakni sepatu. Ada berbagai pertanyaan.
Apakah tes SKD bisa menggunakan sepatu selain warna hitam? Apa boleh menggunakan sepatu olahraga? Dan lain sebagainya.
Aturan penggunaan sepatu ini sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN.
“Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh panitia seleksi instansi (kaus, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan),” bunyi aturan tersebut.
Meski begitu, memang tidak detail diatur soal warna sepatu dan jenisnya. Itu sesuai dengan instansi masing-masing yang dilamar.
Namun jika merujuk pada sejumlah ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Yakni Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kominfo) Nomor: 2142/SJ/KP.03.01/10/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2024.
Kemudian Surat Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2024. Maka ketentuannya sebagai berikut:
Perempuan tidak berjilbab
– Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
– Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
– Sepatu tertutup berwarna hitam
– Tidak menggunakan ikat pinggang
Perempuan berjilbab
– Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
– Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
– Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
– Sepatu tertutup berwarna hitam
– Tidak menggunakan ikat pinggang
Laki-laki
– Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
– Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
– Sepatu tertutup warna hitam
(Arya/Fajar)