Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

PTUN Menolak Tuntutan PDIP Terkait Penetapan Gibran Sebagai Cawapres, Jhon Sitorus Mengaku Disuntik Asam Sulfat dan Meloyot

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis Medsos Jhon Sitorus mengkritik tajam keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penunjukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Selain menolak gugatan tersebut, PTUN juga memerintahkan PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

“PDIP sebagai penggugat diminta membayar biaya perkara sebesar Rp342 ribu,” kata Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @JhonSitorus_18 (25/10/2024).

Dengan hasil putusan yang telah dikeluarkan, Jhon menyatakan ketidakpuasannya atas hasil yang dirasanya sudah bisa diprediksi.

“Ya sudah terduga hasilnya, sesuai dengan kehendak penguasa,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, Jhon secara terbuka menyinggung PTUN seolah-olah lemah di bawah pengaruh pihak berkuasa.

“(PTUN) Terkena asam sulfat, jadi mudah tertekan,” ungkapnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan pada Kamis (24/10/2024).

Gugatan tersebut ditolak karena objek perkara yang diajukan PDIP dianggap di luar kewenangan PTUN.

Keputusan ini diumumkan oleh Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi, yang membacakan putusan melalui e-court PTUN Jakarta pada hari yang sama.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PTUN Jakarta, bersama anggota majelis Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.

Proses pembacaan putusan dilakukan secara daring melalui sistem e-court.

Exit mobile version