Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Ajukan Banding Secepatnya, Tiga Petani Pakel Divonis 5 Tahun 6 Bulan Atas Perjuangan Mereka dalam Memperjuangkan Tanah

Tiga petani Pakel, yaitu Mulyadi, Suwarno, dan Untung, telah divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur. Ketiganya akan segera mengajukan banding.

Penasihat Hukum petani Pakel, Habibus Salihin, mengungkapkan hal tersebut. Habibus Salihin, yang merupakan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding.

“Rencananya akan kami ajukan,” ungkapnya kepada fajar.co.id ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada hari Minggu (29/10/2023).

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso, tidak adil. Hal ini dikarenakan kasus yang seharusnya menjadi perkara agraria malah dijadikan pidana.

Tiga petani Pakel yang mempertahankan tanahnya akhirnya divonis oleh hakim dengan alasan penyebaran berita bohong.

“Putusan tersebut tidak adil bagi petani Pakel. Kasus ini sebenarnya adalah kasus agraria, tetapi majelis tidak peka terhadap hal tersebut,” ujarnya.

Vonis itu dijatuhkan pada hari Kamis (26/10/2023). Hakim menyatakan bahwa Suwarno, Mulyadi, dan Untung telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyebaran berita bohong.

Mereka dianggap sebagai pemicu kerusuhan di kalangan masyarakat dan dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keonaran.

Tim Kerja Advokasi Gerakan untuk Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumberdaya Alam (TekAD GARUDA) menganggap kasus ini sebagai bukti bahwa negara terlibat dalam teror untuk menyebarkan rasa ketakutan kepada warga yang berjuang untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup.

Exit mobile version