Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Supriansa: Permohonan Izin Kementerian ESDM Dibutuhkan dalam Penggunaan Air Tanah untuk Mencegah Potensi Pelanggaran HAM

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menerapkan kebijakan kewajiban meminta izin kepada Kementerian ESDM jika ingin menggunakan air tanah. Regulasi tersebut dianggap berpotensi melanggar HAM.

Hal ini diungkapkan oleh Legislator Golkar, Supriansa Manna Hawu. Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM jika aturan tersebut secara tidak langsung merugikan masyarakat.

“Apakah saya salah jika kami menganggap ini sebagai sebuah pelanggaran dan penganiayaan secara tidak langsung atau mungkin bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM?” ungkapnya seperti yang dikutip dari X, Minggu (29/10/2023).

Supriansa mencari tahu nasib masyarakat yang sulit mengakses Perusahaan Air Minum (PAM). Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak memiliki akses ke PAM tersebut.

“Bagaimana nasib jutaan masyarakat yang jauh dari jangkauan air PAM? Mungkin aturan ini niatnya baik, tapi saya khawatir justru membuat masyarakat sulit,” ujarnya.

“Ibu Menteri ESDM bisa mengunjungi beberapa desa terpencil yang jauh dari jangkauan perusahaan air PAM, bagaimana kesulitannya dalam mendapatkan air bersih untuk minum, mencuci baju, mandi, memasak, dan sebagainya,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa masyarakat tidak mudah mendapatkan izin jika harus mengurusnya ke Kementerian ESDM di Jakarta.

“Pikirkanlah betapa sulitnya bagi mereka untuk pergi ke kota, apalagi membuat surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM di Jakarta,” ucapnya.

Sebaliknya, saat ini saja masih ada masyarakat yang buta huruf. Bagaimana mungkin mereka bisa mengurus perizinan tersebut.

“Jangankan mengantar surat ke Jakarta, mereka bahkan belum tentu bisa menulis karena masih buta huruf, belum lagi ketidaktahuan mereka tentang cara mengurus izin tersebut,” ungkapnya.

Exit mobile version