Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Pertanyaan Ferdinand Hutahaean: Apakah Saya Harus Mencabut Laporan Terkait Kasus Penyidikan Rocky Gerung?

Politikus dari partai PDIP, Ferdinand Hutahaean, berencana untuk mencabut laporannya terkait kasus ucapan Rocky Gerung yang menyebutnya ‘bajingan tolol’. Ferdinand menyampaikan kekhawatirannya melalui media sosial (sebelumnya Twitter) pada hari Senin (30/10), apakah ia sebaiknya melanjutkan atau mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung.

Sebelumnya, pada bulan Juli lalu, Polri telah menerima 24 laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Beberapa laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau penghinaan terhadap Jokowi. Salah satu politisi yang melaporkan kasus ini adalah Ferdinand Hutahaean dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Agustus 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, Rocky dikenai Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1956.

Kemudian pada hari Senin (30/10), Bareskrim Polri menginformasikan bahwa perkara dugaan penyebaran berita bohong oleh Rocky Gerung telah naik ke tahap penyidikan, menunjukkan adanya unsur pidana. “Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan dipanggil kembali secara formal setelah penyidik mengumpulkan hasil penyidikan dari para saksi,” kata Brigjen Djuhandhani, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro juga mengatakan kepada wartawan pada Senin (30/10) bahwa Rocky Gerung akan dipanggil lagi, namun ia tidak merinci tanggal pastinya.

Ferdinand Hutahaean, politikus PDIP, juga mengatakan bahwa kasus Rocky Gerung telah naik ke tahap penyidikan sejak tanggal 17 Oktober yang lalu, sesuai dengan penjelasan yang diberikan oleh Bareskrim Polri.

Exit mobile version