Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

DKPP dan Kemendagri Menyetujui Revisi Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden Sesuai Keputusan MK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga Kementerian Dalam Negeri setuju dengan revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Togap Simangungsong, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa.

Sebelum Togap dan Heddy menyampaikan persetujuan mereka, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengajukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun, yang merupakan usia terendah berdasarkan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Huruf (q) dalam Pasal 13 ayat 1 revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menentukan syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah usia paling rendah 40 tahun,” kata Hasyim.

Selanjutnya, kata Hasyim, dalam revisi PKPU 19 Tahun 2023 menjadi Pasal 13 ayat 1 huruf (q), syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah usia paling rendah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Exit mobile version