Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Desa. Tujuan dari revisi ini adalah untuk mengatur agar kelurahan juga dapat menerima anggaran seperti dana desa.
Menurut Menko PMK, masih terdapat dualisme antara pemerintahan desa dan pemerintahan kota. Hal ini menyebabkan ada dana desa yang tersedia, namun tidak ada dana kelurahan.
Muhadjir menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi oleh desa dan kelurahan hampir sama, namun terdapat perbedaan spasial. Kelurahan dianggap lebih maju dibandingkan desa, sehingga desa masih perlu dikembangkan.
Menko PMK tersebut juga mengungkapkan bahwa persoalan yang dihadapi di lapangan oleh kelurahan dan desa tidak jauh berbeda, seperti masalah kemiskinan dan stunting.
Muhadjir menilai perbedaan perlakuan antara kelurahan dan desa dapat berdampak pada penanganan stunting dan kemiskinan yang tidak berjalan sejalan. Misalnya, jika desa mendapatkan anggaran Rp2 miliar, namun kelurahan hanya mendapatkan Rp300 juta dari APBD, besaran anggaran yang digunakan tidak sama, padahal masalah yang dihadapi adalah sama.
Ia juga mencatat bahwa masih ada sejumlah kota yang memiliki kelurahan dan desa dalam satu lingkup pemerintahan. Namun, karena perbedaan nomenklatur, perlakuan terhadap keduanya menjadi berbeda meskipun berada dalam satu lingkup yang sama.