Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, berharap agar sembilan hakim MK dapat menjalankan tugasnya secara independen dalam memutuskan setiap perkara, meskipun mereka memiliki perbedaan pendapat.
“Harapan kami, terutama saya sebagai ketua pendiri, kami berpesan supaya kesembilan itu harus punya independensi sendiri-sendiri,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, pada hari Rabu.
Jimly memperbolehkan sembilan hakim MK untuk melakukan perdebatan yang sengit, namun mereka harus bersatu dalam mengambil keputusan.
“Dengan kemandirian masing-masing, silakan berdebat, silakan berbeda pendapat keras. Akan tetapi, begitu sudah ada putusan, ya, sudah, harus saling menghormati. Jangan sampai timbul perbedaan pendapat,” kata Jimly.
Menurut Jimly, sembilan hakim MK perlu meningkatkan kolaborasi dan kekompakan karena mereka mencerminkan cara berpikir plural masyarakat Indonesia.
Ia mengakui bahwa ada masalah ketika salah satu hakim MK membicarakan perdebatan internal antara hakim MK dengan pihak luar.
“Ini harus dilakukan secara kolektif dan bersepuluh, dan masing-masing merupakan pilar keadilan dan kebenaran konstitusional,” katanya.
Namun, Jimly meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai hasil pemeriksaan MKMK terkait dengan laporan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK.
Ketua MKMK menegaskan bahwa putusan terkait pelanggaran kode etik MK akan dikeluarkan pada hari Selasa, 7 Januari, setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, serta memeriksa semua hakim MK.
MKMK pada hari Selasa, 31 Oktober, dan Rabu, 1 November, telah memeriksa enam hakim, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.