Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) selama sekitar satu jam.
Dari pantauan, pada Rabu petang, Saldi keluar dari Gedung II MK, Jakarta, pada pukul 16.32 WIB, setelah sebelumnya tiba pada pukul 15.25 WIB.
Ia tidak banyak menanggapi pertanyaan wartawan.
“Nanti tanya ke anggota MKMK-nya ya. Nanti kalau saya jawab di sini, beda dengan yang disampaikan di dalam, nanti repot juga,” kata Saldi.
Ia juga tak menanggapi saat ditanya soal dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang dilaporkan masyarakat pada MKMK terkait dirinya.
Saldi Isra diperiksa secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyangkut syarat calon presiden (capres) dan cawapres.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut terdapat sepuluh persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK selama sidang pemeriksaan pelapor.
Salah satu, hakim MK dilaporkan karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
Masyarakat juga melaporkan hakim MK yang tidak mengundurkan diri dalam perkara yang berkaitan dengan anggota keluarganya.
Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.