FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean meminta Polri ikut menyelidiki gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
Ferdinand menyoroti dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tidak memiliki tanda tangan dari kuasa hukum atau Almas sendiri.
“Dalam konteks hukum, jika gugatan tidak ditandatangani oleh pemohon, maka gugatan tersebut harus dianggap tidak ada,” kata Ferdinand yang dikutip oleh Fajar.co.id dari akun Twitter miliknya, pada Jumat (3/11/2023).
Mantan anggota Partai Demokrat itu juga menyatakan curiga bahwa gugatan yang menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, dapat dirancang oleh pihak-pihak yang tertentu.
“Mungkin saja perbaikan gugatan tersebut bukan berasal dari pemohon, melainkan dirancang oleh pihak-pihak tertentu. Polisi harus segera melakukan investigasi dan menindak tegas pelaku-pelaku dalam kasus ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, mengungkapkan adanya temuan terkait persyaratan dalam gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang dinilai melibatkan konflik kepentingan.
PBHI memperoleh dokumen tersebut langsung dari situs resmi MK dan membacakan pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dan pedoman kode etik hakim yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (2/11/2023). Dalam persidangan, terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tidak memiliki tanda tangan dari kuasa hukum atau Almas sendiri.