FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa ulang Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (3/11).
“Besok (Jumat, 3/11) tinggal dua lagi, khusus memeriksa panitera dan Pak Ketua MK (Anwar Usman),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis.
Jimly menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari sekali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.
Dari 21 laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres MK yang diterima MKMK, sekitar 10 di antaranya merupakan laporan yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.
“Kalau tidak salah sembilan atau 10 laporan dari 21,” ujarnya.
Saat ini, MKMK sudah menyelesaikan persidangan tentang 19 laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada sembilan hakim konstitusi. Dua laporan tersisa akan disidangkan pada Jumat (3/11).
“Jadi kami sudah menyelesaikan sidang hari ini sebanyak 19 laporan, besok tinggal dua lagi, jadi total 21 laporan,” ujarnya.
Jimly menambahkan bahwa MKMK akan berusaha memberikan putusan terbaik mengenai dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MKMK pada Kamis (2/11) telah memeriksa tiga hakim konstitusi lain yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yaitu Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams.