FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu dana abadi pesantren kembali menjadi perbincangan menjelang pilpres 2024. Hal ini terjadi setelah calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, menjadikan isu tersebut sebagai janji politik.
Bahkan, dana abadi pesantren menjadi program utama Gibran dalam Pilpres 2024 mendatang. Isu tersebut semakin hangat karena fakta menunjukkan bahwa program ini telah diamanatkan dalam undang-undang.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Program Dana Abadi Pesantren juga mendapat perhatian dari Ketua Majelis Masyayikh Kementerian Agama, KH. Abdul Ghofarrozin. Menurutnya, Dana Abadi Pesantren saat ini bukan hanya wacana atau janji politik, melainkan sudah terealisasi.
Bahkan saat ini Dana Abadi Pesantren merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan yang dialokasikan untuk membiayai kelanjutan studi anak-anak pesantren terpilih dalam mengembangkan keilmuan mereka.
“Gus Rozin menuturkan bahwa dana ini memang harus dikeluarkan oleh pemerintah karena menjadi amanat undang-undang,” kata Gus Rozin, Kamis (2/11/2023).
Gus Rozin juga menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp250 miliar pada tahun ini yang diperuntukkan bagi pembiayaan beasiswa gelar dan non gelar bagi santri.
Dana ini akan diambil dari Dana Abadi Pendidikan dengan total anggaran sebesar Rp260 triliun. Secara prinsip, dana abadi pesantren merupakan dana APBN yang secara khusus dialokasikan untuk memajukan tingkat pendidikan pesantren.