Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Anwar Usman Dijatuhi Sanksi PTDH oleh MKMK, Pendapat Petrus Selestinus

Proses persidangan etik terhadap sembilan hakim konstitusi terus berlanjut. Satu demi satu fakta yang memperkuat dugaan bahwa putusan nomor 90 tahun 2023 bermasalah mulai muncul.

Dalam persidangan, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengungkapkan bahwa dokumen perkara 90/2023 memiliki masalah. Ini diketahui dari berkas perbaikan yang diserahkan oleh pemohon uji materi, Almas Tsaqibbirru, kepada panitera. Dalam berkas tersebut, tidak terdapat tanda tangan dari pemohon atau kuasa hukumnya.

Kejanggalan ini dianggap oleh Julius sebagai kelalaian. Mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan panutan dalam melakukan persidangan yang tertib dan disiplin dalam administrasi, seharusnya dokumen tanpa tanda tangan dapat terdeteksi.

“Kami menemukan catatan bahwa dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan hal ini telah dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situs mereka,” ujarnya.

Menurut Julius, kesalahan ini sangat fatal. Tanpa tanda tangan, berkas dapat dinyatakan tidak sah sehingga bisa diartikan bahwa tidak pernah ada perbaikan yang dilakukan atau bahkan permohonannya dapat dibatalkan secara keseluruhan.

Julius berharap MK dapat mengkaji dugaan pelanggaran administratif ini. Seperti yang diketahui, proses uji materi sempat menemui kendala yang membuatnya batal. Pada tanggal 29 September, perkara dicabut, namun kemudian pada tanggal 30 September, perkara tersebut didaftarkan kembali.

Ketua MK, Jimly Ashiddiqie, menyatakan bahwa selain masalah sikap hakim, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kepastian tata tertib administrasi dalam perkara ini. Selain laporan dari pemohon, MK juga berusaha mencari bukti lainnya, seperti melalui rekaman CCTV yang terkait dengan penarikan dan pencabutan permohonan.

Mungkin ada perubahan kecil pada pilihan kata dan penyesuaian yang perlu Anda lakukan agar bahasa Indonesianya lebih natural. Anda juga dapat mengubah kalimat terakhir menjadi “Ketua MK, Jimly Ashiddiqie, menyatakan bahwa selain masalah sikap hakim, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kepastian tata tertib administrasi dalam perkara ini. Selain itu, MKMK juga berusaha mencari bukti lainnya, seperti melalui rekaman CCTV yang terkait dengan penarikan dan pencabutan permohonan.”

Exit mobile version