Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Dibahas DPR, BPKH Tidak Lagi Bertanggung Jawab Ketika Rugi Mengelola Dana Haji

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji akan mengalami revisi. Saat ini, revisi tersebut sedang dibahas oleh DPR RI.

Salah satu perubahan yang akan dilakukan adalah pada Pasal 53. Dalam perubahan ini, tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan dihilangkan ketika terjadi kerugian dalam pengelolaan keuangan.

“Memang ada satu poin yang agak mengganggu mereka, yaitu pada Pasal 53. Tanggung renteng. Ketika terjadi kerugian dalam mengelola dua hal tersebut, yang bertanggung jawab adalah BPKH dan Dewan Pengawasnya,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, saat ditemui di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat (3/11/2023).

Aturan ini dinilai membatasi BPKH. Padahal, BPKH diharapkan tidak hanya menjadi kasir dalam mengelola dana haji, tetapi juga berinvestasi.

“Kita harapkan BPKH tidak hanya sebagai juru bayar atau kasir. Tetapi tentu diharapkan juga dapat berinvestasi agar bisa memberikan nilai manfaat,” ujarnya.

Legislator PAN tersebut mengatakan bahwa perubahan UU Pengelolaan Haji ini saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR, bersamaan dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji.

“Ini menjadi prioritas. Sudah masuk dalam Prolegnas. Ada dua UU Haji yang masuk dalam Prolegnas, yaitu UU Pengelolaan Haji dan UU Penyelenggaraan Haji. Itulah yang kita dorong,” tambahnya. (Arya/Fajar)

Exit mobile version