Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Proses Administrasi yang Salah dan Jahat dalam Gugatan Almas Tsaqibbirru ke MK, Menurut Yos Nggarang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Yosef Sampurna Nggarang alias Yos Nggarang, memberikan reaksi terkait sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Seperti yang diketahui, dalam Sidang MKMK terungkap bahwa gugatan Almas Tsaqibbirru tentang usia Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) ternyata tidak ditandatangani.

“Proses administrasi yang salah dan jahat,” ujar Yos Nggarang dalam keterangannya pada aplikasi X (3/11/2023).

Yos Nggarang menyebutkan bahwa proses yang salah dan jahat tersebut dilakukan untuk memenuhi ambisi membangun dinasti kerajaan.

“Proses yang salah dan jahat ini dilakukan untuk memenuhi ambisi dinasti kerajaan,” tegasnya.

Menurutnya, proses yang salah dan jahat tersebut menghasilkan keputusan yang menguntungkan seorang Walikota yang mengurus lima kecamatan.

“Ini menghasilkan Keputusan yang menguntungkan Walikota 5 Kecamatan (Solo),” ucapnya.

Selain itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh ipar Presiden Jokowi juga membuat dunia dan negeri ini terguncang.

“Hingga mengguncang lima benua bahkan sampai ke Antariksa,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Gibran merupakan sosok yang paling menikmati hasil sidang MK, baik itu batas usia minimum maupun maksimum Capres-Cawapres.

Pasalnya, usianya yang masih 36 tahun terkesan mendapatkan kelonggaran politik melalui mekanisme yang dijalankan oleh pamannya di MK.

Meskipun gugatan tentang batas minimum usia Capres-Cawapres ditolak, Anwar Usman memberikan terobosan baru.

Meskipun batas usia yang digugat ditolak, namun seseorang tetap dapat maju berkontestasi dalam Pilpres jika pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Exit mobile version