Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tanggal 31 Oktober 2023. Regulasi ini memungkinkan prajurit TNI-Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Kebijakan ini tertulis dalam pasal 19 UU ASN. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Skema dan pengisian jabatan ASN yang diduduki oleh TNI dan Polri dijelaskan dalam Pasal 19 ayat 3. Dijelaskan bahwa pengisian jabatan sipil oleh TNI-Polri dilakukan melalui permohonan penugasan dari instansi pusat.
Sebelumnya, aturan ini menjadi kontroversial. Aliansi Masyarakat Sipil menolak kebijakan ini karena dianggap sebagai kembalinya Indonesia ke masa Orde Baru.
Salah satu organisasi yang menentang adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS. Mereka mengecam revisi UU ini sejak awal proses pembahasannya di DPR.
“Kami mengecam keras langkah revisi UU ASN ini yang mana memasukkan ketentuan jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada 4 Oktober 2023.
Organisasi ini menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang sebelumnya menginginkan penghapusan dwifungsi ABRI serta penguatan supremasi sipil.
“Selain itu, dalam konteks formal, pengesahan revisi UU ASN ini menunjukkan legislasi yang buruk di Indonesia. Pemerintah dan DPR RI tampaknya tidak belajar dari proses legislasi sebelumnya yang cepat dan kurang transparan serta akuntabel,” ujarnya.