Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Benny K Harman: Keputusan MKMK Tidak Selalu Membatalkan Keputusan MK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman, angkat suara mengenai putusan MK tentang persyaratan usia batas minimum calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) yang sedang diproses di MKMK.

Benny membenarkan pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman yang menyatakan bahwa putusan MK tidak akan dibatalkan.

“Benar sekali,” kata Benny dalam keterangannya di aplikasi X (6/11/2023).

Benny mengatakan bahwa jika MKMK menyimpulkan adanya pelanggaran etik dalam putusan MK, itu akan menjadi bukti hukum yang sangat kuat.

“Putusan MKMK tersebut akan menjadi bukti hukum yang sangat kuat untuk meminta pembatalan Putusan MK,” katanya.

Selanjutnya, dengan adanya hal ini, sidang permohonan JR untuk kasus tersebut di MK harus diulang dan dimulai dari awal.

“Sidang MK dilakukan untuk menghapus atau membatalkan putusan MK sebelumnya dan memeriksa ulang kasus ini untuk diputuskan,” tambahnya.

Benny menjelaskan bahwa ketika sidang diulang, hasilnya bisa saja tetap atau berubah.

“Hasilnya bisa saja tetap atau berubah,” ujarnya.

Menurut Benny, putusan MKMK tidak otomatis membatalkan putusan MK yang diduga menjadi pemicu keributan selama ini.

“Jadi jelas, putusan MKMK tidak secara otomatis membatalkan putusan MK yang menjadi penyebab keributan selama ini. Jelas kan?” tegasnya.

Seperti yang diketahui, MKMK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut akan diumumkan pekan ini.

Exit mobile version