Panglima Daerah Militer (Pangdam) XVI Pattimura menegaskan bahwa prajurit yang terlibat dalam politik praktis harus keluar dari TNI.
“Kalau ingin berpolitik, harus keluar dari militer. Selama masih di dalam militer, ada sanksi hukum bagi prajurit yang terlibat atau melanggar dalam Pemilu,” tegas Pangdam XVI Pattimura Mayjend TNI Syafrial dalam apel internal gelar pasukan untuk kesiapan pengamanan Pemilu tahun 2024 di lapangan Mako Yonif 733/Masariku, Ambon, Rabu.
Pangdam menyatakan bahwa TNI harus bersikap netral sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 39, yang melarang anggota TNI untuk berpolitik praktis.
Lebih lanjut, Pangdam menyampaikan bahwa politik TNI adalah politik negara, di mana TNI hanya mendukung dan taat kepada keputusan politik negara yang dibuat oleh Presiden bersama unsur-unsur yang sah. TNI sebagai alat negara harus mengikuti, patuh dan taat.
Pangdam berharap agar tidak ada prajurit jajaran Kodam XVI/Pattimura ikut serta dalam politik praktis dan tetap memegang prinsip netralitas.
Selain itu, Pangdam juga menekankan kepada seluruh prajurit untuk menghindari pelanggaran apa pun yang dapat merusak nama baik satuan, merugikan diri sendiri, dan keluarga.
Kepada pimpinan, Pangdam meminta agar dalam membina dan mendidik prajurit harus terarah dan terukur, tanpa menggunakan kekerasan apalagi sampai mencederai prajurit. Jika ada hal tersebut dilakukan oleh pimpinan terhadap bawahan atau senior terhadap junior, maka harus diproses sesuai dengan hukum.