FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan bahwa masalah telah terselesaikan. Setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa putusan MKMK tidak membatalkan keputusan MK sebelumnya mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
“Keputusan Majelis Kehormatan MK sudah selesai, putusannya sama sekali tidak membatalkan keputusan MK terkait usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden,” katanya dikutip dari X, Rabu (7/11/2023).
Menurutnya, hal ini berarti kedua belah pihak telah menggunakan jalur hukum masing-masing dan telah ada keputusan.
“Artinya pihak yang tidak setuju dengan keputusan MK, telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menguji ketidaksetujuannya, dan hasil uji itu sudah ada keputusannya,” jelasnya.
“Keduanya sudah menggunakan hak konstitusional, lalu mau apa lagi?” tambahnya.
Terpaksa atau tidak, kata Teddy, semua pihak harus setuju. Karena telah menggunakan hak masing-masing.
“Mereka yang tidak setuju, tentu wajib menerima dan menghormati hasil uji tersebut. Karena semua pihak sudah menggunakan haknya. Semua pihak telah diberikan hak yang sama dan sama-sama menggunakan jalur hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa jika masih ada narasi negatif yang berkembang mengenai MK, menurutnya tujuannya sudah berbeda. Bukan lagi mencari kepastian hukum.
“Tetapi untuk menciptakan kerusuhan. Mereka adalah para pengacau yang anti terhadap demokrasi, anti terhadap Pancasila dan konstitusi,” ucapnya.
Baginya, menguji produk hukum memang tidak selalu diharapkan. Namun, semuanya memiliki mekanisme masing-masing.