NASIB HONORER DI BEBERAPA DAERAH MENJADI KORBAN PHK
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nasib para honorer di sejumlah daerah tidak mendapat penyelesaian yang baik sesuai dengan janji pemerintah. Sejumlah honorer malah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pemerintah daerah.
Informasi mengenai honorer K2 dan Non-K2 yang terkena PHK massal diungkapkan oleh para pentolan honorer. Mereka kemudian mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan atas fakta tersebut.
“Saat ini banyak honorer K2 dan non-K2 yang menjadi korban PHK massal. Kami sedang mengumpulkan datanya,” kata Sekretaris Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi (FHTTA) K2 Indonesia Kalimantan Tengah (Kalteng), kepada JPNN.com, Senin (13/11).
Dia mengungkapkan adanya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi harapan baru bagi honorer, khususnya K2. Sebab, mereka tidak akan dihapus pada 28 November 2023.
Banyak kepala daerah telah melakukan PHK massal terhadap tenaga honorer (tenaga kontrak, THL, atau sebutan lainnya) karena memaknai SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Rolando mengungkapkan bahwa dalam beberapa pertemuan lintas organisasi honorer, baik melalui zoom maupun grup WhatsApp, didapatkan informasi bahwa delapan daerah telah melakukan PHK, yaitu:
– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan jumlah 1.029 orang yang sudah terdaftar dalam database BKN tahun 2022.
– Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dengan 719 orang yang belum terdaftar dalam data dasar BKN tahun 2022.
– Pemerintah Kabupaten Maluku dengan 900 orang yang belum terdaftar dalam data dasar BKN tahun 2022.
– Kabupaten Kotawaringin Timur dengan 118 orang yang belum terdaftar dalam data dasar BKN tahun 2022.
– Kabupaten Seram Bagian Barat dengan jumlah yang di-PHK belum diketahui.
– Kabupaten MBD dengan jumlah yang di-PHK belum diketahui.
– Kabupaten Buro Selatan dengan jumlah yang di-PHK belum diketahui.
– Kota Ambon dengan jumlah yang di-PHK belum diketahui.
“Data di atas masih bisa bertambah karena kami terus melakukan pengumpulan data. Namun, data tersebut sudah kami sampaikan kepada Komisi II DPR RI,” terang Rolando.
Dia berharap pemerintah pusat melalui kementerian teknis bisa memerintahkan kepala daerah yang sudah melakukan PHK terhadap honorer agar mereka bisa dipekerjakan kembali. Honorer yang sudah di-PHK harus diaktifkan kembali sesuai dengan SE MenPAN-RB Azwar Anas.