Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya, Agil Akbar, telah dicopot dari jabatannya karena diduga menerima suap.
Pencopotan Agil Akbar dilakukan setelah ia terbukti melanggar kode etik, khususnya dalam kasus transaksi uang selama proses seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.
Lukman Simandjuntak, seorang aktivis media sosial, sebelumnya telah mengungkapkan perilaku Agil Akbar saat Anies Baswedan berkunjung ke salah satu masjid di Surabaya. Saat itu, kunjungan Anies ke Masjid Al-Akbar, Surabaya untuk salat Jumat dianggap sebagai kegiatan kampanye politik.
Agil dilaporkan oleh Achmad Aben Achdan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Putusan perkara tersebut telah dibacakan di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, pada tanggal 17 November 2023.
Meskipun Agil sendiri tidak terbukti menerima uang, namun DKPP menilai bahwa Agil melakukan pembiaran hingga terjadi transaksi uang tersebut. (Arya/Fajar)