Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri, di mana ditemukan bukti yang cukup.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta penyidikan, pada hari Rabu, 22 November 2023, dilaksanakan gelar perkara di ruang reserse kriminal khusus Polda Metro Jaya. “Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/2023).
Firli Bahuri dijerat dengan pasal e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap SYL masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober dan menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober lalu.